Komunitas Bintang Kecil (KBK)

Foto saya
Komunitas Bintang Kecil (KBK) merupakan lembaga yang concern terhadap persoalan tumbuh-kembang anak,pemajuan hak-hak anak,perlindungan anak,dan praksis parenting yang baik dan benar. KBK mempublikasikan wacana terkait pengasuhan dan pendidikan anak, pemajuan hak-hak anak dan perlindingan anak dan penguatan keluarga (family strengthen),serta advokasi kebijakan seputar anak dan keluarga.

Rabu, 08 April 2009

Seputar Khitan Pada Bayi dan Balita

Oleh: nanang djamaludin


Bagi masyarakat muslim, mengkhitankan anak diyakini sebagai salah satu ajaran agama. Sebagaimana tertera dalam salah satu ayat Al Quran, yang artinya:

"Kemudian Aku (Allah) wahyukan kepadamu (Muhammad) agar mengikuti ajaran Ibrahim yang dimuliakan”. (Surat An-Nahl:123).
Dan diyakini, salah satu ajaran Nabi Ibrahim itu adalah ber-khitan. Sebagaimana hal itu disinggung dalam sebuah Hadis, yang berbunyi:
 “Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak”. (HR. Bukhari).

Sebenarnya diantara ulama terdapat perbedaan dalam memandang hukum berkhitan. Ada yang mengatakan hukum berkhitan adalah sunat. Tapi ada pula yang menyebutnya wajib. Yang menyebut hukumnya sunat bersandar pada hadis, diantaranya yang berbunyi: "Khitan itu disunatkan bagi kaum lelaki dan dimuliakan bagi kaum wanita". Sementara yang menyebut khitan itu wajib, berakhir pada kesimpulan: barang siapa yang belum dikhitan, maka tidak boleh menjadi imam (shalat) dan kesaksiannya pun tidak diterima.

Di negeri kita, khitan sering pula disebut dengan istilah "sunat". Meski sesungguhnya penggunaan istilah sunat kurang tepat. Sebab, antara khitan dan sunat memiliki arti yang berbeda. Sekedar contoh, tidak mungkin kita menyebut "sholat sunat tahajud" atau "puasa sunat" dengan sebutan "sholat khitan tahajut" atau "puasa khitan".

Dalam bahasa Arab, kata khitan (khatana-yakhtanu-khatnan) artinya "memotong", tepatnya memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung penis. Namun, dalam keyakinan sebagian masyarakat muslim, khitan bukan hanya diperuntukkan bagi anak laki-laki saja, melainkan juga anak perempuan. Terminologi yang digunakan untuk khitan pada anak laki-laki dan anak perempuan pun berbeda. Khitan untuk anak laki-laki disebut i’zar. Sedangkan pada anak perempuan disebut khafd. Namun kedua istilah itu lebih sering disebut khitan.

Imam al-Mawardi menyebutkan, khitan pada laki-laki berarti memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan pada perempuan berarti membuang bagian dalam faraj, yakni kelentit atau gumpalan jaringan kecil pada ujung lubang vulva bagian atas kelamin perempuan.

Sejauh ini khitan pada anak laki-laki tidak menjadi masalah di tengah masyarakat. Bahkan tidak sedikit masyarakat non-muslim, atas alasan kesehatan, ternyata dikhitan pula. Dan memang dari segi medis, khitan sangat baik bagi kebersihan dan kesehatan anak yang dikhitan. Namun khitan pada anak perempuan cukup menimbulkan pro-konra di masyarakat. Terutama kontraversi seputar efek yang dapat ditimbulkannya. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dibahas khitan pada anak laki-laki, maupun pada anak perempuan.


A. Khitan Pada Anak Laki-Laki

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, khitan (sirkumsisi) merupakan tindakan memotong kulup (preputium), atau kulit yang menutupi ujung penis. Khitan sangat bermanfaat bagi kebersihan dan kesehatan penis anak. Dengan membuang kulup yang menutupi kepala penis, kebersihan dan kesehatan penis pun lebih terjaga. Sebab jika tidak dibuang, kerutan-kerutan pada kulup kerap jadi tempat kotoran mengendap bekas sisa urin.

Lantas, bagaimana penjelasan tentang manfaat khitan menurut ilmu kedokteran? Sebagaimana diketahui, saat kencing urin memancur keluar melewati preputium. Dan biasanya selalu ada sisa tetesan urin yang menempel pada ujung preputium. Jika tidak rajin dibersihkan, maka dapat menumpuk menjadi kotoran berwarna keputihan (snekma) di ujung lubang penis. Lama-lama bisa mengarah infeksi yang menyumbat aliran urin. Bisa dibayangkan, jika yang mengalami infeksi itu adalah seorang bayi atau balita. Betapa tersiksanya ia ketika harus mengejan sambil menahan sakit saat kencing.

Untuk itu bagi bayi dan balita yang belum dikhitan, perlu rajin dibersihkan bagian preputiumnya. Baik itu setiap usai kencing, maupun setiap kali mandi. Dengan begitu bau tak sedap bekas urin, atau menumpuknya sisa-sisa urin pada penis yang bisa menyebabkan infeksi, dapat dihindari.

Berikut cara membersihkan penis yang belum dikhitan:
  • Prepotium ditarik ke belakang hingga kepala penis tersembul keluar. Lalu siram bagian kepala penisnya yang sudah terbuka dengan air.
  • Atau dapat pula kepala penis itu dilap secara lembut dengan waslap hangat.Kebersihan dan kesehatan penis akan semakin baik jika anak dikhitan. Dengan dikhitan, berarti preputium menjadi terbuka, dan kepala penis tidak lagi tertutup. Sehingga kotoran bekas urin tak lagi menempel dan menumpuk pada preputium. Jika pun masih terdapat kotoran pada ujung lubang penis, maka kotoran itu akan lebih mudah dibersihkan dibanding saat sebelum dikhitan.

Seorang anak laki-laki pada usia berapa pun sebenarnya bisa dikhitan. Terlepas ia masih bayi, balita maupun saat memasuki akil baligh. Pada tradisi di beberapa daerah di tanah air, khitan diberlakukan baik saat usia bayi maupun balita. Selain itu banyak kasus laki-laki muallaf (orang yang berpindah keyakinan untuk memeluk Islam), dikhitan saat mereka dewasa, bahkan saat tua. Ketahuilah, dikhitan saat masih kecil maupun saat dewasa, tak akan mempengaruhi fungsi dan ukuran alat vital. Sebab fungsi dan ukuran alat vital ditentukan oleh hormon. Dan bukan karena dikhitan.

Sebenarnya pelaksanaan khitan pada bayi atau balita bisa ditunda. Tak ada patokan umur bagi penundaan itu. Biasanya dilakukan sampai anak merasa jauh lebih siap. Apalagi jika sejak lahir preputium anak dapat membuka dengan baik, urinnya berjalan lancar, serta kepala dan leher penisnya mudah dibersihkan.

Jika merasa perlu mengkhitan saat bayi atau balita, meski kondisi preputiumnya baik, itu pun tak ada salahnya. Apalagi dibalik pengkhitanan itu terdapat alasan keagamaan atau tradisi, ditambah alasan demi kebersihan penis anak itu sendiri. Mengkhitan anak sejak bayi atau balita, jika dilakukan secara baik dan benar, merupakan langkah bijak menjaga kebersihan dan kesehatan penisnya sedini mungkin.

Namun sebaiknya jangan tunda mengkhitan bayi atau balita Anda, jika didapati hal-hal berikut ini:

  • Prepotiumnya sejak lahir menutup rapat, panjang dan sempit. Sehingga setiap kali kencing urinnya tak memancur dengan lancar.
  • Atau jika ujung prepotiumnya menggelembung saat kencing, dan anak sering mengejan dan menangis saat kencing.

Jika di dapati kedua hal itu dan Anda tak segera dikhitan, maka pada daerah sekitar preputium, kepala dan leher penis dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran yang mengendap. Dan berkembang menjadi sarang kuman, menimbulkan bau tak sedap, bahkan berkembang menjadi infeksi pada penis.

Dari sudut pandang ilmu medis, khitan merupakan sejenis operasi kecil, dengan bius yang aman. Kini benang untuk menjahit bagian kulit penis pun memakai benang modern. Tak butuh dilepas, karena sifatnya melebur pada kulit. Obat-obatannya pun sudah mampu membuat luka bekas khitan lebih cepat sembuh. Peralatan khitan pun semakin canggih, dan metodenya pun terus berkembang. Terakhir, yang juga telah menjamur, adalah dengan metode laser.

Ketika Anda memutuskan mengkhitan anak, sebaiknya perhatikanlah hal-hal berikut:
  • Pastikan pengkhitanan ditangani dokter atau tenaga medis yang punya keahlian mengkhitan.
  • Pastikan peralatan yang digunakan steril.
  • Sebelum mengkhitan, biasanya dokter melakukan sejumlah persiapan awal, diantaranya:
  • Mengecek darah di laboratorium guna melihat waktu pembekuan darah dan waktu perdarahan.
  • Sebagai antipasi kemungkinan anak punya kelainan darah, seperti hemofilia, biasanya dilakukan mengujian fungsi trombosit. Diteliti darahnya, apakah mudah membeku atau tidak.
  • Perawatan pasca khitan perlu dilakukan agar tak terjadi infeksi pada luka bekas khitan. Caranya adalah sebagai berikut:
  • Upayakan agar penis tetap bersih dan kering. Lekas ganti popok/celana anak jika terlihat basah atau lembab.
  • Usai dikhitan gunakan popok/celana yang longgar. Hal ini untuk menghindari luka gesekan pada penis.
  • Bersihkan daerah sekitar luka menggunakan air hangat, lalu keringkan.
  • Minumlah obat pemberian dokter sesuai anjuran.
  • Kembalilah menemui dokter pada jadwal yang telah ditentukan dokter.

B. Khitan Pada Anak Perempuan

Wacana khitan pada anak perempuan memang cukup pelik. Konon, praktek khitan pada perempuan telah muncul sejak sebelum masehi. Riset antropologi menemukan indikasi khitan perempuan saat meneliti mumi-mumi mesir. Diduga, khitan perempuan diberlakukan pada kalangan kaya dan berkuasa. Bukan pada rakyat jelata. Para antropolog menduga, khitan perempuan di jaman itu untuk mencegah masuknya roh jahat lewat vagina. Dan keyakinan purba itu tentunya telah tenggelam bersamaan dengan runtuhnya peradaban mesir kuno.

Sebagaimana diketahui, secara anatomis sebenarnya relatif ada kemiripan komposisi alat vital laki-laki dengan perempuan. Penis laki-laki mungkin bisa dianggap klitoris pada perempuan. Bila pada laki-laki terdapat dua buah skrotum (buah zakar), maka pada perempuan terdapat labia (bibir vagina). Bila pada penis terdapat preputium (kulup), maka pada ujung klitoris juga terdapat kulit.

Nah, pada kulit di ujung klitoris itu biasanya terdapat lapisan putih yang bisa lepas sendiri. Biasanya jika belum juga lepas, dokter dapat membantu melepasnya. Sebagian ada yang beranggapan, tindakan melepas kulit itulah yang disebut khitan pada perempuan. Namun benarkah demikian menurut masyarakat lainnya?

Harus diakui, sejauh ini memang terdapat beda pandangan tentang khitan pada perempuan. Hal ini setidaknya karena ketidakjelasan pada bentuk tindakannya. Jika khitan pada anak laki-laki sangat jelas tindakannya. Yakni, memotong kulit (kulup) yang menjuntai, agar daerah ujung penis yang sering terkena air kencing selalu bersih.

Namun khitan pada anak perempuan tak begitu jelas bentuk tindakannya. Tuntunannya dalam agama (Islam) pun masih agak samar. Bagian apa dari perempuan yang dikhitan atau dibuang? Klitorisnya kah yang dipotong, atau hanya membuang lapisan putih pada klitoris yang sebenarnya bisa lepas sendiri? Dan dari segi medis, tindakan melukai atau membuang klitoris sangat merugikan yang bersangkutan.

Terlepas bentuk tindakan yang menimbulkan pro-kontra, setidaknya terdapat tiga pandangan dan sikap tentang khitan anak perempuan.
Pertama, khitan anak perempuan perlu dilakukan sebagaimana berlaku pada anak laki-laki. Sebab hal itu diyakini bagian dari anjuran agama. Seperti tertuang pada beberapa hadis nabi, diantaranya:
* "Khitan itu disunatkan bagi kaum lelaki dan dimuliakan bagi kaum wanita"
* “Apabila dua jenis khitan bertemu, maka telah mewajibkan mandi” (HR. Muslim).
* Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa di Madinah ada seorang wanita yang biasa mengkhitan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya:“Potonglah tapi jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan), karena yang demikian itu lebih terhormat bagi si wanita dan lebih disukai/dicintai oleh suaminya.” (HR. Abu Dawud)

Pandangan dan sikap ini memang kental dimensi religiusitasnya. Sejak dulu hingga kini, keyakinan perlunya perempuan dikhitan, masih tetap bertahan. Dari yang orang tuanya terpelajar hingga yang awam, dari santri hingga abangan, dari yang taat beragama hingga yang sekuler, dan dari kalangan kaya hingga yang papa, banyak yang menghitankan anak perempuannya. Sangat mungkin pandangan ini akan terus hidup dan ditransfer pada generasi-generasi muslim mendatang.

Selain faktor religiusitas, ternyata faktor tradisi-budaya juga berperan di balik praktek khitan anak perempuan. Faktor ini kadang bercampur dengan mitos. Misalkan anggapan perempuan sebagai makhluk liar yang binal. Sehingga untuk "meredam"nya perlu “penyucian” terhadapnya. Caranya melalui "ritual", yakni memotong organ genitalnya. Ada pula mitos lain, jika bayi perempuan tidak dikhitan, ia akan tumbuh jadi perempuan genit dan nakal.

Di banyak negara Afrika ditemukan alasan yang mengarah pada "egoisme" laki-laki. Di sana khitan perempuan dilakukan dengan memotong seluruh atau sebagian alat kelaminnya. Lalu dijahit dan meninggalkan sedikit saja lubang untuk buang air kecil dan menstruasi. Tindakan ini dikenal sebagai female genital mutilation (FGM). Tujuannya diantaranya untuk:

  • Menjadikan perempuan lebih feminin. Sebab bagian yang dibuang dipercaya sebagai bagian laki laki yang melekat pada perempuan.
  • Mengontrol kegiatan seksual perempuan, yang dengan dikhitan perempuan sudah tak punya hasrat seksual.
  • Sebagai simbol ketundukan perempuan terhadap laki-laki.

Alasan lain khitan perempuan dari perspektif tradisi dan budaya ini, diantaranya:

  • Sebagai identitas kesukuan
  • Menandai tahapan menuju wanita dewasa.
  • Pra-syarat sebelum menikah.
  • Membersihkan klitoris sebagai organ kotor perempuan, yang jadi biang keladi timbulnya bau pada vagina, menghambat kesuburan, dan impotensi bagi laki-laki.

Tentu saja alasan dari perspektif tradisi-budaya itu sulit dipertanggungjawabkan. Di Indonesia, sepertinya cara seperti di Afrika itu bukan gejala umum yang dipraktekkan. Di sini khitan perempuan melalui cara yang lebih "lunak". Ada yang cuma simbolis saja. Misalnya, menorehkan sepotong kunyit yang diruncingkan pada klitoris anak. Selain itu, juga ada yang melukai sedikit bagian klitoris, hingga keluar sedikit darah. Dan ada yang caranya menggosokkan batu permata pada bagian tertentu klitoris.

Namun di beberapa pelosok, tak jarang ditemukan kasus khitan perempuan yang memakai pisau, gunting dan jarum jahit. Dan yang memprihatinkan lagi, praktek khitan di banyak wilayah negeri kita, kerap dilakukan para dukun ketimbang dokter. Sehingga resikonya pun semakin besar saja.

Kedua, anak perempuan tidak perlu dikhitan. Pandangan ini banyak disuarakan kaum feminis, dan pegiat hak-hak reproduksi perempuan. Argumen pandangan ini diantaranya:
  • Alquran tidak mencantumkan secara jelas tentang khitan pada anak perempuan.
  • Adapun keberadaan hadis-hadis yang ditafsirkan sebagai anjuran khitan anak perempuan, juga ditolak. Alasannya, ke-shahih-an dan sanad hadis-hadis itu tidak/kurang kuat. Malah, para imam mazhab pun tak bersepakat soal khitan anak perempuan.

Sebenarnya pandangan kaum feminis itu muncul sebagai reaksi keras atas praktek khitan perempuan seperti berlaku di banyak negara Afrika. Mereka mengganggap cara-cara khitan bernuansa "horor" itu dapat mengebiri kehidupan seksual perempuan. Sebab dapat merusak organ genital perempuan. Akhirnya perempuan pun tak dapat menikmati kehidupan seksual secara lebih wajar. Dan itu berarti melanggar hak-hak reproduksi perempuan.

Seorang bidan dari Bandung pernah melaporkan, dirinya telah menemukan banyak kasus ibu melahirkan dengan luka di dalam vagina mereka, saat membantunya melahirkan. Luka itu tampak seperti bekas sayatan lama. Dan setelah ditanyakan pada orang tua dari para ibu itu, ternyata semuanya mengakui telah mengkhitankan anak perempuannya saat bayi. Apakah manfaat dari luka sayatan pada dinding vagina, yang notabene merusak selaput dara atau hymen itu?

Selain itu, benarkah dikhitan perempuan dapat mengganggu kenikmatan hubungan intim seorang perempuan? Seorang ibu muda yang penulis wawancarai, mengaku dirinya dikhitan saat bayi. Namun dalam kehidupan sehari-hari, ia cukup menikmati "hubungan intim"nya bersama suaminya. Bahkan ia merasa tetap bisa orgasme. Meski begitu, ia tidak dapat memastikan, metode khitan apa yang diterapkan padanya saat kecil dulu. Jika pun metode yang diterapkan adalah metode "horor" ala Afrika, benarkah ibu muda itu masih bisa orgasme dan tetap memperoleh kenikmatan seksual? Tentu saja, hanya ibu itu sendiri bisa merasakannya.

Reaksi keras kaum feminis terhadap khitan anak perempuan, juga bertolak pada soal terabaikannya hak "menentukan pilihan sendiri" dari anak perempuan yang dikhitan. Dengan kata lain, pelaksanaan khitan lebih karena kehendak orang tua, bukan keinginan anak itu sendiri.

Jika hak menentukan sendiri begitu penting, bagaimana dengan fenomena budaya urban (urban culture) seperti tindik tubuh (body-piercing)? Seperti diketahui, body-piercing telah berkembang ke tahap yang "ekstrim", yang membuat bulu kuduk terasa "ngilu" mendengarnya. Yakni menindik organ genital perempuan dewasa, lalu menghiasinya dengan aksesoris seperti anting-anting. Meski atas keinginan sendiri, tidak merusakkah tindakan itu?

Sejalan dengan pandangan kaum feminis, PBB melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), juga telah bertekad menghapus praktek khitan perempuan (sirkumsisi). Pasalnya, menurut laporan WHO, banyak terjadi komplikasi akibat khitan perempuan di negara-negara Afrika. Seperti infeksi, dan adanya fistula pada organ yang dikhitan, serta beragam efek buruk lain yang dapat timbul.

Khitan perempuan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai universal mendasar. Sekaligus tantangan terhadap kesehatan dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, PBB berikrar mendukung setiap negara mengupayakan penghapusan praktek khitan perempuan. Mereka juga menolak praktik "medikalisasi" khitan anak perempuan. Serta memprihatinkan kepercayaan yang cukup berkembang, bahwa khitan perempuan akan meningkatkan kesucian dan menjaga pernikahan.

Dan sejalan pandangan WHO, Departemen Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, pada tahun 2006 telah mengeluarkan Surat Edaran. Intinya melarang praktek medikalisasi khitan perempuan bagi para petugas kesehatan di tanah air. Dalam Surat Edaran itu disebutkan, khitan perempuan tak berguna bagi kesehatan. Bahkan merugikan dan menyakitkan. Untuk itu tenaga medis dilarang membantu melakukan praktik khitan itu. Pasca keluarnya Surat Edaran itu, banyak tenaga medis dan rumah sakit yang tidak menerima lagi anak perempuan yang hendak dikhitan.

Ketiga, membolehkan khitan pada perempuan, namun pelaksanaannya terbatas sekedar khitan "simbolis". Khitan simbolis maksudnya khitan yang tak menimbulkan perlukaan. Pandangan ini merupakan alternatif dari dua pandangan sebelumnya. Pandangan ini mewakili pandangan "kaum moderat". Di sini ditekankan pentingnya aspek "strategi kebudayaan", dalam mendorong sikap positif masyarakat, melalui social engineering (rekayasa sosial).

Spirit kaum moderat ini dilandasi semangat mencari "jalan tengah" dari dua pandangan sebelumnya yang saling bertabrakan. Di satu sisi, pandangan ini menyadari efek buruk khitan perempuan. Di sisi lain, juga memberi penghormatan terhadap keyakinan seseorang untuk menjalankan anjuran agamanya.

Harus diakui, tidak ada alasan dan indikasi medis yang mendasari tindakan khitan pada perempuan. Pemotongan atau pengirisan kulit sekitar klitoris, apalagi seluruh klitorisnya, bisa dibilang sangat merugikan. Pada konteks inilah, tampaknya penolakan kaum feminis memperoleh pembenaran secara ilmu medis.

Namun perlu diingat, di luar alasan medis terdapat realitas lain yang juga hidup di tengah masyarakat. Yakni adanya kelompok masyarakat, yang didorong keyakinannya beragama, tetap menghendaki mengkhintankan anak perempuannya. Dan ketika sudah memasuki "area" keyakinan agama seseorang, maka hal itu tak bisa lagi dipandang sederhana.

Tindakan melarang khitan, justru bisa memicu masalah baru yang kontra-produktif. Apalagi konstitusi kita menyatakan, negara berkewajiban melindungi kebebasan warganya menjalankan keyakinan agamanya. Rumusan konstitusional itu juga berpeluang ditafsirkan secara "progresif" oleh para pendukung khitan. Misalkan, karena khitan perempuan sebentuk ekspresi menjalani keyakinan agama, maka upaya melarangnya berarti bentuk pengekangan terhadap ekspresi berkeyakinan itu sendiri. Yang berarti pula pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Nah, repot bukan, jika masalahnya sudah bergeser menjadi debat tafsir konstitusi, apalagi tafsir agama?

Memang WHO dan Depkes RI sudah melarang praktek khitan (FGM) oleh tenaga medis. Namun kaum moderat mengkhawatirkan, pelarangan ini justru lebih menyemarakkan khitan oleh para dukun. Dan resikonya pun bisa berlipat ganda. Ketimbang membuat larangan legal-formal, kaum moderat lebih cenderung memakai pendekatan sosio-kultural.

Hal itu sesuai analisa European Journal of Obstetrics and Gynecology tahun 2004. Di situ disimpulkan, usaha terbaik mengatasi praktek khitan perempuan adalah dengan pendekatan non-direktif. Artinya, disesuaikan dengan kultur lokal. Permasalahan didekati dari banyak sisi (multi-facets). Fokus pendekatan ini terletak pada peranan masyarakat dalam menyikapi praktek khitan. Ujung dari pendekatan itu adalah munculnya keputusan mandiri dari masyarakat, yang bukan atas sebuah tekanan dari manapun berasal, termasuk tekanan yang bersifat legal-formal.

Kaum moderat mendapati pelajaran berarti dari pengalaman khitan perempuan yang berlangsung di Kenya. Di Kenya medikalisasi khitan tetap dilakukan, seiring pemberian pemahaman yang benar tentang khitan perempuan oleh kalangan medis. Metode khitannya pun dipilih yang berisiko paling minimal. Bisa pula ditambah injeksi anti-tetanus sebagai tindakan pencegahan. Ternyata hasilnya, secara perlahan pemahaman masyarakat tentang khitan perempuan menjadi lebih proporsional. Memang tetap ada yang menganggapnya kewajiban.

Namun di luar itu, kesadaran masyarakat atas risiko kesehatan juga meningkat. Akhirnya mereka pun menjadi lebih berhati-hati. Dan itu semua merupakan "buah" dari langkah persuasif banyak pihak, tak terkecuali kalangan medis.

Kaum moderat memandang, sebenarnya pemerintah Indonesia bisa menempuh pendekatan seperti di Kenya itu. Keputusan Depkes RI tentang pelarangan medikalisasi khitan perempuan bagi petugas medis, boleh saja ditinjau ulang. Lalu dibuat aturan-aturan lain yang menunjang pendekatan itu. Misalnya, aturan yang melarang praktek khitan perempuan oleh tenaga medis tak bersertifikasi. Dengan kata lain, praktek khitan perempuan hanya melalui "satu pintu", yakni tenaga medis bersertifikasi.

Lalu kepada tenaga medis bersertifikasi itu, diterbitkan aturan standar tentang praktek khitan perempuan. Aturan standar itu mengacu pada resiko paling minimal. Misalnya, hanya membantu melepas kulit di ujung klitoris yang sebenarnya bisa lepas sendiri. Atau lewat metode lain yang juga tak beresiko. Seperti dilakukan seorang dokter, yang dikisahkannya lewat sebuah milis.

Dokter yang biasa mengkhitan anak perempuan itu bercerita. Seringkali dirinya berhadapan dengan orang tua yang hanya puas jika anak perempuannya mengeluarkan darah saat dikhitan. Lalu dokter itu pun "mengkhitan" anak itu dengan cara "disandiwarakan". Yakni, dengan meneteskan cairan antiseptik berwarna seperti darah. Lalu, ia melanjutkan "aksi" dengan membersihkan daerah sekitar klitoris anak itu. Dan ternyata, orang tua anak itu pun merasa puas, karena putri kecilnya telah benar-benar "dikhitan".

Kaum moderat juga berharap para petugas medis lebih aktif lagi menjelaskan hakekat kesehatan reproduksi pada para pasiennya. Khususnya kepada orang tua yang meminta anak perempuannya dikhitan. Sebab penjelasan oleh tenaga medis, biasanya akan lebih bisa diterima para orang tua itu. Apalagi jika penjelasan itu tak sedikitpun mengandung sikap resistensi atas keinginan mengkhitan anak perempuannya.

Kaum moderat melihat pentingnya pelibatan pelbagai pihak dalam isu kesehatan reproduksi. Terlebih pelibatan ormas-ormas keagamaan. Ormas-ormas keagamaan itulah yang dulu juga sangat berperan menyukseskan program Keluarga Berencana (KB), ketika awal-awal dicanangkan. Dan untuk memperkaya pemahaman masyarakat, perlu juga dijajaki memasukkan pelajaran kesehatan reproduksi dalam kurikulum sekolah.

Kaum moderat menganggap, bila pendekatannya bisa berjalan baik, maka akan membentuk "perspektif baru" di masyarakat tentang khitan perempuan. Yang mana para orang tua pun akan lebih mandiri dan bijaksana menentukan sikap soal khitan pada anak perempuannya.
Dari tiga pandangan di atas, akan dikhitan atau tidakkah putri kecil kesayangan Anda? []

Tidak ada komentar:

Cari Blog

Entri Populer

Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Pengikut

Komunitas Bintang Kecil Mengucapkan

Selamat datang Para pencetak Generasi Baru Indonesia

PEWARIS JAGAD

PEWARIS JAGAD
Anaklah yang sebenarnya "mewarisi" jagad kepada kita. Bukan sebaliknya.

PERPUSTAKAAN PERTAMA

PERPUSTAKAAN PERTAMA
Mamaku, perpustakaan pertamaku

GENERASI BARU

GENERASI BARU
Merekakah generasi baru sekaligus kandidat pelaku utama perubahan Indonesia masa depan?